Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja membuat banyak masyarakat Indonesia merasa kecewa, tak hanya pekerja dan buruh namun juga para warganet yang kemudian ramai-ramai membuat cuitan bernada protes di Twitter. Bahkan tak sedikit dari mereka yang berkeinginan untuk pindah kewarganegaraan hingga mencari tahu bagaimana cara pindah kewarganegaraan.
Namun sebenarnya apa alasan yang mendukung naiknya minat masyarakat untuk pindah kewarganeragaan?
Mengapa WNI Ingin Pindah Kewarganegaraan?
1. Kecewa Dengan Pemerintah
Faktor pertama yang juga trending belakangan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa dengan pemerintah, mulai karena lambannya penanganan pandemi COVID-19 hingga pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan merugikan rakyat. Niatan untuk pindah kewarganegaraan tersebut rupanya didasari pada ketakutan dan kekhawatiran akan masa depan anak-anak jika memutuskan untuk tetap tinggal di Indonesia.
2. Ekonomi Negara Lain yang Lebih Stabil
Seorang sosiolog mengatakan bahwa salah satu alasan WNI tertarik untuk pindah kewarganegaraan adalah karena melihat ekonomi negara lain yang lebih stabil jika dibandingkan dengan Indonesia. Sehingga secara tak langsung warga yang benar-benar memiliki bakat dan berpendidikan memiliki jaminan untuk dapat hidup lebih layak di negara tersebut.
3. Faktor Kesejahteraan Sosial
Faktor kesejahteraan sosial juga menjadi salah satu alasan mengapa banyak yang memutuskan ingin pindah kewarganegaraan. Contoh saja Brunei Darussalam yang berani membayar gaji dosen 10 kali lipat lebih banyak jika dibandingkan dengan Indonesia.
Bagaimana Cara Pindah Kewarganegaraan?
Cara pindah kewarganegaraan yang pertama adalah pemohon telah memiliki kewarganegaraan lain terlebih dahulu, sebelum nantinya mengurus seluruh permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Berikut ini hal-hal yang membuat WNI kehilangan status kewarganegaraannya:
– Memperoleh kewarganegaraan lain atas dasar kemauannya
– Tidak melepas atau menolak kewarganegaraan lain meskipun memiliki kesempatan untuk melakukannya
– Masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa meminta izin kepada presiden
– Dengan sukarela masuk ke dalam dinas asing
– Dengan sukarela menyatakan janji atau mengangkat sumpah untuk setia kepada negara asing maupun menjadi bagian dari negara tersebut
– Tidak diwajibkan namun turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan
– Memiliki paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau yang diartikan sebagai tanda kewarganegaraan atas namanya dan masih berlaku
– Tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun berturut-turut dan bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI
Jika sudah memiliki kewarganegaraan, pemohon dapat mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis kepada presiden melalu menteri dan melampirkan:
– Fotokopi akte kelahiran
– Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak, atau kutipan akte kematian suami/istri bagi pemohon dibawah 18 tahun yang telah menikah
– Fotokopi KTP atau Surat Perjalanan Republik Indonesia
– Surat keterangan perwakilan negara asing, jika pemohon kehilangan status WNI maka akan menjadi warga negara tersebut
– Pas foto ukuran 4×6 sejumlah 6 lembar
Tertarik untuk Pindah Kewarganegaraan? Pertimbangkan Matang-Matang Risikonya
Katakanlah Anda tergiur untuk pindah kewarganegaraan dan melepas status WNI demi mengejar karir di negara lain.
Nantinya jika Anda ingin mendapatkan kembali status WNI terlebih pada saat masa pensiun karir, tentu Anda perlu mengurus kembali seluruh persyaratan untuk dapat kembali menjadi warga negara Indonesia. Padahal persyaratan dan proses mendapatkan suatu kewarganegaraan bukanlah hal mudah dan memakan waktu tidak sebentar.
Belum lagi jika Anda pernah mengharumkan nama Indonesia dengan prestasi Anda, misalnya sebagai atlet. Jika Anda melepaskan status WNI tentu Indonesia akan kehilangan salah satu generasi berprestasinya.
Demikianlah ulasan mengenai pindah kewarganegaraan dan bagaimana cara pindah kewarganegaraan. Terlepas dari itu, semua kembali kepada Anda karena Anda juga memiliki hak untuk mengambil keputusan.