Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh negara bagi seluruh pekerja di Indonesia. Terdapat 4 program yang melindungi pekerja dari resiko pekerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan juga mudah, karena lembaga ketenagakerjaan ini menyediakan berbagai cara untuk mempermudah calon peserta untuk mendaftar.
Syarat pendaftaran dibagi atas dua, bagi kategori peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Penerima Upah adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pemberi kerja atau pekerja asing yang bekerja paling singkat 6 bulan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena jaminan sosial tersebut adalah hak semua pekerja. Apabila adalah perusahaan yang tidak taat akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
Penerima Upah hanya perlu memberikan informasi terkait dan perusahaan yang bertugas untuk mendaftarkan pekerja. Berbeda dengan Bukan Penerima Upah akan mendaftarkan diri dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dan email.
Terdapat beberapa pilihan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Cara Daftar Melalui SIPP
- Kunjungi situs sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik tombol “Buat Akun Baru”
- Klik “Daftar SIPP”
- Isi data perusahaan dan identitas pengguna.
- Muncul data user KPJ. Isi Data User KPJ yang berisi kolom permintaan informasi tentang peserta. Setelah diisi semua, klik “daftar”
- Untuk verifikasi, akan masuk nomor kode OTP dan masukkan pada kolom yang tersedia.
- Ketika berhasil masuk, aplikasi menampilkan halaman mutasi data.
- Setelah memiliki SIPP, perusahaan harus input data pekerjanya sesuai dengan informasi yang telah diberikan oleh pekerja sebelumnya.
Cara Daftar Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Unduh aplikasi JMO yang tersedia di Play Store atau App Store
- Pilih opsi “pendaftaran peserta”
- Pilih jenis kepesertaan
- Isi data diri calon peserta
- Muncul syarat dan ketentuan yang berlaku, harus dimengerti kemudian centang kotak pernyataan setuju.
- Sistem mengirimkan OTP untuk verifikasi ke nomor yang sudah didaftarkan
- Masukan informasi tentang usaha atau pekerjaan, seperti pekerjaan, lokasi pekerjaan, penghasilan rata-rata dan jam kerja.
- Pilih program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang tersedia
- Pilih periode pembayaran
- Tinjau ulang setiap informasi diri yang sudah masuk
- Masuk ke pembayaran sesuai dengan nominal tagihan yang tertera
- Melakukan pembayaran
Cara daftar ke Kantor Cabang
- Isi formulir pendaftaran kepesertaan dengan lengkap, sesuai dengan data pekerja.
- Ambil nomor antrian untuk lakukan pendaftaran
- Tunggu nomor antrian dipanggil
- Menerima jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
- Melakukan pembayaran iuran
- Setelah melakukan pembayaran, peserta akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta
- Memberikan penilaian kepuasan melalui e-survey